PERBEDAAN KPR SYARIAH MURNI TANPA BANK
PERBEDAAN KPR SYARIAH MURNI TANPA BANK
Perhatikan dengan baik sebelum membeli rumah...
Perhatikan dengan baik sebelum membeli rumah...
- PIHAK YANG TRANSAKSI
- KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
- Bank
Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- Bank
Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau
konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika
memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
- BARANG
JAMINAN
- KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan
jaminan
- Bank
Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- Bank
Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan
boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil
pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan
jaminan.
- SISTEM
DENDA
- KPR Syariah: Tidak ada denda
- Bank
Syariah: Ada denda
- Bank
Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan
cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah
hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan
sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun.
Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
- SISTEM
SITA
- KPR Syariah: Tidak ada sita
- Bank
Syariah: Tidak ada sita
- Bank
Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak
sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli
walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual
rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300
juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah
hak pembeli.
- SISTEM
PENALTY
- KPR Syariah: Tidak ada penalty
- Bank
Syariah: Tidak ada penalty
- Bank
Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10
tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah
karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat
pelunasan terjadi.
- SISTEM
ASURANSI
- KPR Syariah: Tidak ada asuransi
- Bank
Syariah: Ada asuransi
- Bank
Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi
adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
- SISTEM
BI CHECKING ATAU BANKABLE
- KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
- Bank
Syariah: Ada BI Checking/Bankable
- Bank
Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat
memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI
Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank
baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPA Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari
sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua
untuk membeli hunian dengan sistem syariah tanpa riba.
oleh : F. Alwayni

Belum ada Komentar untuk "PERBEDAAN KPR SYARIAH MURNI TANPA BANK"
Posting Komentar